-Berbentuk kontak" pribadi yg didasasari oleh keperluan individu misalnya hubungan perdagangan antar negara
Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum
-Hub yang dijalin melalui suatu hub hukum yg mengikat perjanjian tsb
Fungsi perjanjian internasional
- Perjanjian Umum dan khusus
Menurut subjeknya, perjanjian internasinal dibedakan menjadi tiga
- Perjanjian antar negara, perjanjian internasional diantara negara & subjek hukum internasional, Perjanjian dgn negara pemerintah negara penerima
Embat bidang perjanjian Internasional
- Politik, Ekonomi, hukum, kesehatan
Salah satu tugas perwaklian diplomatik adalah representasi. Maksudnya
- Selain mewakili negara, dia juga bisa melakukan protes mengadakan penyelidikan suatu perkara dg pemerintah negara penerima
Majelis Umum Perserikatan Bangsa" mengadakan sidang dan bahasa resmi yg digunakan
- Setiap bln september, bhs spanyol,rusia,inggris,prancis,cina
Berdasarkan struktur organisasi PBB, terdapat enam lembaga
- MU Dewan Keamanan, Ekonomi, Perwakilan, MI, Sekretariat
Komponen" yang harus ada dalam hubungan internasional
- Politik internasional, H.I, studi ttg peristiwa internasional, Organisasi administrasi internasional
Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan antarindividual dan hubungan antarkelompok
- bentuk" kontak pribadi didasari oleh kepentingan individual, hub antar kelompok berbentuk hub antar lembaga
faktor" yang mendorong timbulnya hubungan internasional dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal
- Internal: kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidupnya
Eksternal : ketentuan hukum alam yg tdk dpt dirubah
Pengertian hukum perdata internasional
- Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hub perdata yg melintas batas negara
Pengertian hukum internasional publik
-Kaidah hukum yang mengatur hubungan antar satu negara dgn negara lain dlm internasional
Asas-asas hukum internasional
- Asas persamaan drajat, asas kebangsaan
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yg dijadikan pedoman untuk memutuskan oleh hakim berikutnya dalam kasus yg sama
Sumber hukum dibedakan menjadi dua
- material = membahas dasar berlakunya hukum, Formal = Sumber kita menemukan ketentuan HI
Tujuan MI mengambil keputusan sementara dalam bentuk ordonansi guna menyelesaikan sengketa internasional
- Hal ini bertujuan utk melindungi hak" dan kepentingan pihak" yg bersengketa sambil menunggu keputusan secara defentif
Sengketa internasional dikelompokkan menjadi dua yaitu
- Cara damai = rujuk arbitrase melalui PBB dan perdailan internasiona, Kekerasan = blokade pertikaian senjata reprisal dan retorsi
Asas reciprositas= asas timbal balik
Asas egality rights
- dalm hub internasional setiap negara memiliki kedudukan, kewajiban & hak yg sama
Teori monisme
- HI dan hukum nasional merupakan 2 aspek dr suatu sistem
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek" HI mengenai fakta, hukum/politik dimana pernyataan disuatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lain
masalah internasional
- intervensi, ekstradisi, hukum netralis
ekstradisi adalah penyerahan seseorang yg dituduh melakukan tindakan pidana/ sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara dan melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asalnya
sebuah intervensi menjadi masalah internasional pd saat campur tangan tsb bertentangan dg kehendak negara yg dicampuri dan menganggu kemerdekaan politik
Suaka adalah perlindungan yg diberikan oleh suatu negara kepada WNI dr negara lain ( Asylum )
Syarat atau pembukaan perwakilan diplomatik
- 1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik atau konsuler
2. Prinsip" hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip" hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas.
Perjanjian yang membentuk hukum ( law making treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan" atau kaidah" hukum masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian itu terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi hukum laut internasional tahun 1982.
asas" perserikatan bangsa"
- berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
- semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban" mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB
- semua anggota harus menyelesaikan persengketaan" internasional dengan jalan damai tanpa membahayan perdamaian, keamanan dan keadilan
- dalam hubungan" internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
contohnya perjanjian antara RI dengan RRc tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.
Perjanjian internasional menurut proses pembentukannya
- Perjanjian yg bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
- perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap yakni perundingan dan penandatanganan.
Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungki dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
Sengketa internasional adalah suatu perpisahan antara subjek hukum suatu fakta
keputusan mahkamah internasional terdiri dari 3 bagian yaitu yg bersengketa penjelasan mengenai motivasi.
keanggota Mahkamah Internasional PBB ada 15 anggota hukum, jabatan 5 di antaranya d
penyelesaian persengketaan internasional dengan cara kekerasan adalah blokade pertikaian senjata retorsi
Mono = hukum internasional dan naisional merupakan 2 aspek dr sistem
Duo = 2 sistem yg berbeda dan terpisah satu sama lain.
Surat kepercayaan credentials ialah surat yang dikeluarkan presiden atau menteri yang memberikan kuasa pada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menghadiri, merundingkan dan atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
Tahap" pembuatan perjanjian internasional meliputi: penjajakan, perundingan perumusan naskah penerimaan penandatanganan.
Fungsi perwakilan diplomatik
- mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
- melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas" yang diizinkan oleh hukum internasional
- mengadakan persetujuan dengan peerintah negara penerima
- memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negaara penerima sesuai dengan undanga" dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
- memelihara hubungan persahabatan antarkedua negara.
- presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya, yag dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan UU, harus mendapatkan persetujuan DPR
- ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU
Pemerintah RI mengikatkan diri pada perjanjian internasional dengan cara
- penandatanganan
- pengesahan
- pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik
- cara lain yang disepakati pihak" dalm perjanjian internasional.
Pengesahan dilakukan dengan undang" bila berkaitan dengan
- masalahh politik perdamaian pertahanan dan keamanan negara
- kedaulatan atau hak berdaulat negara
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup
- pembentukan kaidah hukum baru
- pinjaman dan atau hibah dari luar negeri
Reprisal adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian. Misalnya embargo, pemboikotan barang dan lain"/
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik dan lain"/
Tugas mahkamah internasional
- Menerima perkara" dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat" yang telah ditentukan oleh dewan keamanan
- menerima persengketaan hukum internasional dari dewan keamanan
- memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada majelis hukum atas usul dewan keamanan PBB.
- representasi
- negosiasi
- observasi
- proteksi
- persahabatan
cara" menyelesaikan sengketa internasional secara damai
- Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak: yang bersengketa ssecara jejekyargaaan
- Melalui PBB
- Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kpd orang" tertentu yng dipilih secara bebas oleh pihak" yang bersengketa.
- Peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional
- Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keaman internasiona. Setekah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
- peristiwa ancaman perdamaian pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, dewan keamanan berwenang merekomendasikan cara" guna memulihkan perdamain dan keamanan.
- Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial
- Prinsip nonintervensi pada urusan dlm negeri dan luar negeri suatu negara
- prinsip persamaan hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa
- prinsip persamaan kedaulatan neggara
- prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara
- prinsip iktikad baik dlm hub internasional
- prinsip keadilan dan hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar