Jumat, 12 Juni 2009

PPKN

Salah satu bentuk dari hubungan internasional dapat berupa individu.
-Berbentuk kontak" pribadi yg didasasari oleh keperluan individu misalnya hubungan perdagangan antar negara

Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum
-Hub yang dijalin melalui suatu hub hukum yg mengikat perjanjian tsb

Fungsi perjanjian internasional
- Perjanjian Umum dan khusus

Menurut subjeknya, perjanjian internasinal dibedakan menjadi tiga
- Perjanjian antar negara, perjanjian internasional diantara negara & subjek hukum internasional, Perjanjian dgn negara pemerintah negara penerima

Embat bidang perjanjian Internasional
- Politik, Ekonomi, hukum, kesehatan

Salah satu tugas perwaklian diplomatik adalah representasi. Maksudnya
- Selain mewakili negara, dia juga bisa melakukan protes mengadakan penyelidikan suatu perkara dg pemerintah negara penerima

Majelis Umum Perserikatan Bangsa" mengadakan sidang dan bahasa resmi yg digunakan
- Setiap bln september, bhs spanyol,rusia,inggris,prancis,cina

Berdasarkan struktur organisasi PBB, terdapat enam lembaga
- MU Dewan Keamanan, Ekonomi, Perwakilan, MI, Sekretariat

Komponen" yang harus ada dalam hubungan internasional
- Politik internasional, H.I, studi ttg peristiwa internasional, Organisasi administrasi internasional

Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan antarindividual dan hubungan antarkelompok
- bentuk" kontak pribadi didasari oleh kepentingan individual, hub antar kelompok berbentuk hub antar lembaga

faktor" yang mendorong timbulnya hubungan internasional dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal
- Internal: kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidupnya
Eksternal : ketentuan hukum alam yg tdk dpt dirubah

Pengertian hukum perdata internasional
- Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hub perdata yg melintas batas negara

Pengertian hukum internasional publik
-Kaidah hukum yang mengatur hubungan antar satu negara dgn negara lain dlm internasional

Asas-asas hukum internasional
- Asas persamaan drajat, asas kebangsaan

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yg dijadikan pedoman untuk memutuskan oleh hakim berikutnya dalam kasus yg sama

Sumber hukum dibedakan menjadi dua
- material = membahas dasar berlakunya hukum, Formal = Sumber kita menemukan ketentuan HI

Tujuan MI mengambil keputusan sementara dalam bentuk ordonansi guna menyelesaikan sengketa internasional
- Hal ini bertujuan utk melindungi hak" dan kepentingan pihak" yg bersengketa sambil menunggu keputusan secara defentif

Sengketa internasional dikelompokkan menjadi dua yaitu
- Cara damai = rujuk arbitrase melalui PBB dan perdailan internasiona, Kekerasan = blokade pertikaian senjata reprisal dan retorsi

Asas reciprositas= asas timbal balik

Asas egality rights
- dalm hub internasional setiap negara memiliki kedudukan, kewajiban & hak yg sama

Teori monisme
- HI dan hukum nasional merupakan 2 aspek dr suatu sistem

Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek" HI mengenai fakta, hukum/politik dimana pernyataan disuatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lain

masalah internasional
- intervensi, ekstradisi, hukum netralis

ekstradisi adalah penyerahan seseorang yg dituduh melakukan tindakan pidana/ sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara dan melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asalnya

sebuah intervensi menjadi masalah internasional pd saat campur tangan tsb bertentangan dg kehendak negara yg dicampuri dan menganggu kemerdekaan politik

Suaka adalah perlindungan yg diberikan oleh suatu negara kepada WNI dr negara lain ( Asylum )

Syarat atau pembukaan perwakilan diplomatik
- 1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik atau konsuler
2. Prinsip" hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip" hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas.

Perjanjian yang membentuk hukum ( law making treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan" atau kaidah" hukum masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian itu terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi hukum laut internasional tahun 1982.

asas" perserikatan bangsa"
  1. berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
  2. semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban" mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB
  3. semua anggota harus menyelesaikan persengketaan" internasional dengan jalan damai tanpa membahayan perdamaian, keamanan dan keadilan
  4. dalam hubungan" internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara" yang mengadakan perjanjian
contohnya perjanjian antara RI dengan RRc tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.

Perjanjian internasional menurut proses pembentukannya
  1. Perjanjian yg bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
  2. perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap yakni perundingan dan penandatanganan.
Tugas diplomatik adalah negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara di mana ia diakreditas maupun di negara lain.

Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungki dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

Sengketa internasional adalah suatu perpisahan antara subjek hukum suatu fakta

keputusan mahkamah internasional terdiri dari 3 bagian yaitu yg bersengketa penjelasan mengenai motivasi.

keanggota Mahkamah Internasional PBB ada 15 anggota hukum, jabatan 5 di antaranya d

penyelesaian persengketaan internasional dengan cara kekerasan adalah blokade pertikaian senjata retorsi

Mono = hukum internasional dan naisional merupakan 2 aspek dr sistem
Duo = 2 sistem yg berbeda dan terpisah satu sama lain.

Surat kepercayaan credentials ialah surat yang dikeluarkan presiden atau menteri yang memberikan kuasa pada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menghadiri, merundingkan dan atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.

Tahap" pembuatan perjanjian internasional meliputi: penjajakan, perundingan perumusan naskah penerimaan penandatanganan.

Fungsi perwakilan diplomatik
  1. mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
  2. melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas" yang diizinkan oleh hukum internasional
  3. mengadakan persetujuan dengan peerintah negara penerima
  4. memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negaara penerima sesuai dengan undanga" dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
  5. memelihara hubungan persahabatan antarkedua negara.
ketentuan nominatif pasal 11 uud 1945
  1. presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya, yag dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan UU, harus mendapatkan persetujuan DPR
  3. ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik.

Pemerintah RI mengikatkan diri pada perjanjian internasional dengan cara
  1. penandatanganan
  2. pengesahan
  3. pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik
  4. cara lain yang disepakati pihak" dalm perjanjian internasional.
Organisasi internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Pengesahan dilakukan dengan undang" bila berkaitan dengan
  1. masalahh politik perdamaian pertahanan dan keamanan negara
  2. kedaulatan atau hak berdaulat negara
  3. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI
  4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  5. pembentukan kaidah hukum baru
  6. pinjaman dan atau hibah dari luar negeri
Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan.

Reprisal adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian. Misalnya embargo, pemboikotan barang dan lain"/

Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik dan lain"/

Tugas mahkamah internasional
  1. Menerima perkara" dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat" yang telah ditentukan oleh dewan keamanan
  2. menerima persengketaan hukum internasional dari dewan keamanan
  3. memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada majelis hukum atas usul dewan keamanan PBB.
tugas perwakilan diplomatik
  1. representasi
  2. negosiasi
  3. observasi
  4. proteksi
  5. persahabatan
Perbedaan Pengadilan Tetap PBB dan Pengadilan Ad Hoc PBB adalah PTPB dibentuk berdasarkan piagam PBB sedangkan Ad hoc berdasarkan resdusi Dewan Keamanan PBB

cara" menyelesaikan sengketa internasional secara damai
  1. Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak: yang bersengketa ssecara jejekyargaaan
  2. Melalui PBB
  3. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kpd orang" tertentu yng dipilih secara bebas oleh pihak" yang bersengketa.
  4. Peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional
masalah" yang dapat diajukan kepada PBB
  1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keaman internasiona. Setekah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
  2. peristiwa ancaman perdamaian pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, dewan keamanan berwenang merekomendasikan cara" guna memulihkan perdamain dan keamanan.
Deklarasi Manila
  1. Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial
  2. Prinsip nonintervensi pada urusan dlm negeri dan luar negeri suatu negara
  3. prinsip persamaan hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa
  4. prinsip persamaan kedaulatan neggara
  5. prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara
  6. prinsip iktikad baik dlm hub internasional
  7. prinsip keadilan dan hukum internasional.

Tidak ada komentar: